Eksplorasi Energi dan Hak Nelayan: Dilema Pembangunan di Kepulauan Kangean

 

Rencana survei seismik 3D PT Kangean Energy Indonesia di perairan Kangean mencerminkan konflik fundamental antara ambisi eksplorasi energi dan perlindungan kehidupan nelayan lokal. Survei seismik melibatkan penggunaan air gun yang menghasilkan kebisingan bawah laut mencapai 210 desibel dalam intensitas tinggi dan durasi lama. Menurut International Council for the Exploration of the Sea (ICES), tingkat kebisingan ini dapat mengganggu sistem sonar mamalia laut, merusak telinga ikan, dan mengganggu reproduksi organisme laut dalam radius puluhan kilometer.

Kepulauan Kangean memiliki ekosistem laut unik dengan keanekaragaman hayati tinggi dan menjadi area penangkapan ikan penting di Jawa Timur. Sebagai pulau kecil, kawasan ini mendapat perlindungan khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pasal 59 UU tersebut secara eksplisit melarang kegiatan yang mengancam keberlanjutan lingkungan pesisir. Pertanyaannya adalah apakah survei seismik benar-benar mematuhi ketentuan ini atau justru menjadi celah dalam implementasi regulasi yang ada.

Kekhawatiran masyarakat nelayan bukan tanpa dasar. Meskipun pihak perusahaan menekankan ini baru tahap pemetaan awal, transparansi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) masih menjadi isu serius. Dalam praktik Indonesia, dokumen AMDAL sering tidak mudah diakses oleh stakeholder lokal, padahal masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan memberikan masukan tentang proyek berdampak di wilayah mereka.

Indonesia memang membutuhkan sumber energi untuk pertumbuhan ekonomi dan memenuhi kebutuhan nasional. Namun, komitmen terhadap Paris Agreement dan target Net-Zero Emissions 2060 memerlukan keseimbangan antara keperluan ekonomi dan perlindungan ekosistem. Kunci penyelesaian bukan melalui konfrontasi, melainkan dialog substantif yang melibatkan pemerintah, perusahaan, nelayan, dan akademisi. Pemerintah perlu memperkuat mekanisme evaluasi dampak lingkungan dengan standar internasional lebih tinggi, perusahaan harus menunjukkan komitmen terhadap transparansi, dan masyarakat lokal harus dilibatkan sejak awal dalam pengambilan keputusan. Sebagai negara yang mengakui hak asasi manusia dan pembangunan berkelanjutan, Indonesia harus membuktikan eksplorasi energi dan perlindungan lingkungan bukan dua hal yang saling mengorbankan

 Penulis: Moh. Marwan


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama