Rencana survei seismik 3D PT Kangean Energy Indonesia di
perairan Kangean mencerminkan konflik fundamental antara ambisi eksplorasi
energi dan perlindungan kehidupan nelayan lokal. Survei seismik melibatkan
penggunaan air gun yang menghasilkan kebisingan bawah laut mencapai 210 desibel
dalam intensitas tinggi dan durasi lama. Menurut International Council for the
Exploration of the Sea (ICES), tingkat kebisingan ini dapat mengganggu sistem
sonar mamalia laut, merusak telinga ikan, dan mengganggu reproduksi organisme
laut dalam radius puluhan kilometer.
Kepulauan Kangean memiliki ekosistem laut unik dengan
keanekaragaman hayati tinggi dan menjadi area penangkapan ikan penting di Jawa
Timur. Sebagai pulau kecil, kawasan ini mendapat perlindungan khusus
berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pasal 59 UU tersebut secara eksplisit melarang
kegiatan yang mengancam keberlanjutan lingkungan pesisir. Pertanyaannya adalah
apakah survei seismik benar-benar mematuhi ketentuan ini atau justru menjadi
celah dalam implementasi regulasi yang ada.
Kekhawatiran masyarakat nelayan bukan tanpa dasar. Meskipun
pihak perusahaan menekankan ini baru tahap pemetaan awal, transparansi Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) masih menjadi isu serius. Dalam praktik
Indonesia, dokumen AMDAL sering tidak mudah diakses oleh stakeholder lokal,
padahal masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan memberikan masukan tentang
proyek berdampak di wilayah mereka.
Indonesia memang membutuhkan sumber energi untuk pertumbuhan
ekonomi dan memenuhi kebutuhan nasional. Namun, komitmen terhadap Paris
Agreement dan target Net-Zero Emissions 2060 memerlukan keseimbangan antara
keperluan ekonomi dan perlindungan ekosistem. Kunci penyelesaian bukan melalui
konfrontasi, melainkan dialog substantif yang melibatkan pemerintah,
perusahaan, nelayan, dan akademisi. Pemerintah perlu memperkuat mekanisme
evaluasi dampak lingkungan dengan standar internasional lebih tinggi, perusahaan
harus menunjukkan komitmen terhadap transparansi, dan masyarakat lokal harus
dilibatkan sejak awal dalam pengambilan keputusan. Sebagai negara yang mengakui
hak asasi manusia dan pembangunan berkelanjutan, Indonesia harus membuktikan
eksplorasi energi dan perlindungan lingkungan bukan dua hal yang saling
mengorbankan
